05 July 2026
158 dilihat
Sosialisasi Penggunaan Tanda Tangan Elektronik
Seluruh ASN diwajibkan menggunakan tanda tangan elektronik untuk dokumen pemerintahan mulai tahun 2025.
Tanda Tangan Elektronik untuk ASN
Mulai tahun 2025, seluruh dokumen pemerintahan wajib menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) bersertifikat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang SPBE.
Bagi ASN yang belum memiliki TTE, silakan menghubungi Dinas Kominfo untuk proses penerbitan sertifikat elektronik.