05 July 2026 158 dilihat

Sosialisasi Penggunaan Tanda Tangan Elektronik

Seluruh ASN diwajibkan menggunakan tanda tangan elektronik untuk dokumen pemerintahan mulai tahun 2025.

Tanda Tangan Elektronik untuk ASN

Mulai tahun 2025, seluruh dokumen pemerintahan wajib menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) bersertifikat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang SPBE.

Bagi ASN yang belum memiliki TTE, silakan menghubungi Dinas Kominfo untuk proses penerbitan sertifikat elektronik.

Bagikan: