Kebijakan & Regulasi 19 July 2026 100 dilihat

Perpres SPBE: Landasan Hukum Transformasi Digital Pemerintahan

B

Biro Hukum Setda

Penulis

Peraturan Presiden tentang SPBE menjadi payung hukum bagi seluruh inisiatif transformasi digital di lingkungan pemerintahan.

Kebijakan SPBE

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi landasan hukum utama dalam transformasi digital pemerintahan di Indonesia.

Perpres ini mengatur tentang tata kelola, perencanaan, dan pelaksanaan SPBE di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.

Bagikan: